POIN dalam RUU DKJ yang kontroversial lainnya adalah pembentukan Kawasan Aglomerasi. Ketentuan Kawasan Aglomerasi ini diatur dalam Pasal 51 dan Pasal 55 draft RUU DKJ. Kawasan Aglomerasi ini meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Pasal 55 menjelaskan mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi yang berfungsi mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi. Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pemerintah mendukung usulan tersebut. Penataan Kawasan Aglomerasi membutuhkan pembahasan lintas Menteri koordinator. Sehingga Dewan ini akan terdiri dari para menko dan menteri terkait. Tito mengatakan bila tugas ini diberikan kepada presiden akan terlalu banyak tugas yang diemban. “Enggak mungkin semuanya diserahkan kepada presiden, wapres-lah sebagai ketua dewannya,” kata Mendagri Tito Karnavian, Selasa (19/12/2023), dikutip dari Antaranews.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengkritik peran wakil presiden yang sangat luas untuk memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi. Dia mengingatkan kewenangan wakil presiden perlu sesuai konstitusi.” Pemberian kewenangan yang berlebihan untuk wakil presiden sebagai jabatan yang seharusnya tidak lebih dari presiden,” kata dia.

Baca artikel sebelumnya: https://alumnia.iaitbjakarta.id/2024/02/20/ancaman-kemunduran-demokrasi-di-jakarta/