Senat Akademik ITB Tetapkan 10 Calon dari 39 Kandidat Anggota MWA Periode 2024-2029
Bandung, 21 Maret 2024 – Senat Akademik (SA) Institut Teknologi Bandung (ITB) telah menetapkan 10 calon anggota Majelis Wali Amanat (MWA) wakil masyarakat untuk periode 2024-2029 dari total 39 bakal calon. Keputusan ini diambil dalam Sidang Pleno yang berlangsung pada hari Kamis, 21 Maret 2024. Para calon anggota MWA yang terpilih adalah sebagai berikut:
- Ir. Budi Gunadi Sadikin, S.Si., CHFC., CLU.
- Prof. Bambang Brodjonegoro
- Dr (HC). drg. Chairul Tanjung, MBA.
- Ir. Dian Siswarini
- Prof. (Em ITB) Djoko Santoso
- Filda C. Yusgiantoro, ST., MBM., MBA., Ph.D.
- Dr. (HC). Ignatius Jonan, SE., MA.
- Dr. (HC) Drs. I Nyoman Nuarta
- Nicke Widyawati, ST., MH.
- Salman Subakat, ST.
Proses pemilihan selanjutnya akan kembali dilakukan untuk menyaring 4 calon anggota MWA ITB wakil masyarakat dari 10 calon anggota MWA di atas. Proses pemilihan ini dijadwalkan akan dilaksanakan kembali pada hari Kamis, 28 Maret 2024, dalam Sidang Pleno Senat Akademik ITB, dan akan melibatkan semua anggota tetap Senat Akademik ITB.
Selain itu, pada Sidang Pleno Senat Akademik (SA) tanggal 28 Maret 2024 lusa, SA ITB juga akan melakukan pemilihan anggota MWA dari wakil Senat Akademik sebanyak 4 orang, setelah pemilihan anggota MWA wakil masyarakat selesai.
Pemilihan Anggota MWA wakil Alumni (1 orang), Tenaga Kependidikan (1 orang), dan wakil mahasiswa ITB (1 orang) juga telah dilakukan oleh komunitasnya masing-masing, dan hasilnya telah disampaikan kepada Senat Akademik ITB. Sebagai hasilnya adalah sebagai berikut:
- Wakil Alumni ITB: Gembong Primadjadja (Ketua Umum IA ITB)
- Wakil Mahasiswa ITB: Muhamad Fajrin Mubarok
- Wakil Tenaga Kependidikan: Dini Sofiani Permatasari, S.Si, M.T.
Anggota MWA wakil dari Senat Akademik dipilih di antara para anggota Senat Akademik ITB dalam Sidang Pleno Senat Akademik ITB. “Untuk anggota MWA ITB dari wakil Alumni ITB, wakil Tenaga Kependidikan ITB, dan wakil Mahasiswa ITB, dipilih oleh komunitasnya melalui mekanisme-nya masing-masing, dengan memperhatikan kriteria dan persyaratan keanggotaan MWA,” kata Ketua Senat Akademik ITB Prof Edy Tri Baskoro MSc PhD.
Sebelumnya, pada tanggal 24 Maret hingga 27 Maret 2024, Panitia Adhoc Pemilihan Anggota MWA telah melakukan kegiatan dialog dan rekonfirmasi dengan kesepuluh calon anggota MWA ITB. Dialog ini bertujuan untuk memperkenalkan ITB dan program lima tahun ke depan kepada para calon, serta menyampaikan tugas dan tanggung jawab MWA ITB. Apabila ada calon yang tidak bersedia, maka calon tersebut akan digantikan oleh calon urutan kesebelas dan seterusnya.
MWA sendiri merupakan satu organ ITB yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum ITB serta mengawasi pelaksanaannya. MWA bersama Rektorat dan Senat Akademik merupakan tiga organ ITB.
Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor: 65 tahun 2013 tentang Statuta ITB Pasal 21, MWA beranggotakan 15 orang yang terdiri atas: Mendikbud Ristek, Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ketua Senat Akademik ITB, Rektor ITB, wakil dari masyarakat umum (empat orang), wakil dari Senat Akademik (empat orang), wakil dari alumni ITB (satu orang), wakil dari tenaga kependidikan ITB (satu orang); dan wakil dari mahasiswa ITB sebanyak (satu orang).
“Anggota MWA wakil dari masyarakat umum diharapkan berasal dari tokoh pendidikan, tokoh pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh dunia usaha, serta anggota masyarakat lainnya yang memiliki kepedulian tinggi terhadap ITB,” kata Ketua Senat Akademik ITB Prof Edy Tri Baskoro MSc PhD.
Kemudian untuk kriteria menjadi anggota MWA, kata Edy, adalah memiliki kemampuan menjaga keberadaan, keutuhan, dan keberlanjutan ITB; mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan akademik; mempunyai kemampuan menjaga dan membangun hubungan antara pemerintah, masyarakat, dan ITB; serta mempunyai komitmen untuk menjaga dan mengembangkan jati diri dan nilai-nilai ITB.
Peran MWA, kata Edy, bersama-sama Rektorat dan Senat Akademik, sangat vital dalam membawa ITB pada kemajuan untuk lima tahun ke depan, dengan tugas dan wewenang yang meliputi: Menyetujui usulan perubahan Statuta ITB; menetapkan kebijakan umum ITB; menetapkan norma ITB dan tolok ukur kinerja ITB bersama Senat Akademik; mengesahkan rencana jangka panjang dan menengah, serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan oleh rektor; mengawasi pengelolaan ITB; mengangkat dan memberhentikan rektor.
“Kemudian melakukan ikhtiar dalam pengembangan aset dan kekayaan ITB serta menjaga kesehatan keuangan ITB; dan menangani atau mengambil keputusan tertinggi penyelesaian atas masalah-masalah yang ada di dalam ITB,” kata Edy.
Juga, menyetujui usulan pengangkatan wakil rektor yang menangani urusan akademik yang diajukan oleh Rektor; melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Rektor dan Senat Akademik; membangun dan membina jejaring dengan individu serta institusi eksternal; mengangkat dan memberhentikan ketua serta anggota Komisi Audit.